Seorang pria viral karena berulang kali melakukan onani di dalam transportasi umum. Pria yang kerap memakai pakaian nyentrik itu pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai beraksi di TransJakarta.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan, pengakuan pelaku sudah lakukan 3 kali di 3 tempat berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan saat dihubungi, Minggu (10/7/2022).
Beraksi di KRL
Aksi tak senonoh pria tersebut mulanya terungkap saat dia beraksi di KRL. Saat melakukan onani di KRL, pelaku berpenampilan layaknya sedang cosplay menjadi petugas medis. Dia memakai celana putih, baju putih yang dilapis hoodie warna oranye serta pet putih di kepalanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu beraksi di KRL Jabodetabek relasi Bogor-Angke. Dia disebut kerap wara-wiri dari Bogor-Jakarta-Rangkasbitung menggunakan KRL.
Viral di Media Sosial
Aksi onani pria tersebut pun viral usai direkam seorang penumpang dan kemudian tersebar viral di media sosial.
Dalam video beredar, pria tersebut mengenakan hoodie berwarna oranye dan topi putih. Pria itu juga tampak mengenakan kacamata, celana panjang, dan sepatu putih.
Pria itu terlihat melakukan aksi tak senonoh menggunakan tangan yang ditutupi map plastik. Kondisi gerbong KRL saat itu terlihat cukup padat. Peristiwa ini terjadi pada 29 April 2022.
Kala itu, petugas keamanan dalam (PKD) telah turun tangan dan mengamankan pria tersebut di Stasiun Parung Panjang. Pelaku saat itu diminta membuat pernyataan tak naik KRL lagi.
Terekam di TransJakarta
Ternyata dilarang naik KRL tak membuat pria tersebut jera. Pria mesum itu beralih menggunakan TransJakarta.
Kekuatan dunia maya, khususnya media sosial, pun membuat pelaku pelecehan seksual itu dikenali. Seorang netizen memviralkan sosok yang disebut pelaku onani di KRL sedang berada di bus TransJakarta. Dia mengaku melihat pria diduga pelaku onani di KRL di dalam Bus TransJakarta jurusan Pasar Baru-Kalideres.
Pria diduga pelaku onani di dalam KRL itu disebut mencoba berdiri di dekat tempat duduk penumpang perempuan. Pengguna media sosial itu mengunggah foto pria tersebut, yang mengenakan topi putih dan jaket.
Pengunggah turut me-mention akun Twitter TransJakarta dan menyarankan pihak TransJakarta melarang pria itu masuk bus. Disebut, pria itu adalah orang yang sama yang dulu viral onani di KRL jurusan Tanah Abang-Parung pada April lalu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Pria Berkostum Pelaku Onani di KRL Jadi Tersangka-Ditahan
Diamankan di Halte Grogol
Tim TransJakarta kemudian merespons dengan cepat. TransJakarta mengamankan pria itu di Halte Grogol, Jakarta Barat (Jakbar), usai banyaknya keluhan dari penumpang di media sosial.
"Keberhasilan pengamanan ini adalah hasil kesigapan Tim Keamanan TransJakarta menindaklanjuti laporan publik di media sosial," Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Anang menuturkan pria itu akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. Dia menekankan TransJakarta tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan pelanggan.
"TransJakarta akan mencegah masuk dan menggunakan fasilitas TransJakarta untuk orang yang diduga telah melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pelanggan," kata Anang.
Anang juga mempersilakan penumpang TransJakarta melapor apabila mengalami tindakan buruk. Laporan itu bisa disampaikan melalui call center TransJakarta di nomor 1500102, chat WhatsApp di nomor 0811-1064-6000 maupun media sosial resmi milik TransJakarta.
Ditahan Polisi
TransJakarta kemudian menyerahkan pelaku ke ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan mengatakan pelaku tersebut saat ini telah ditahan.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan, pengakuan pelaku sudah lakukan 3 kali di 3 tempat berbeda," kata Ridwan saat dihubungi, Minggu (10/7/2022).
Ridwan menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku terkait pornografi dan tindakan asusila.
"(Pelaku dijerat dengan) Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP," ujarnya.
Ridwan mengatakan pihaknya masih menggali motif tersangka. Dia mengatakan polisi akan memeriksa kejiwaan tersangka.
"Motif dalam lidik karena akan kita riksa kejiwaan pelaku," ujarnya.