Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, kooperatif hadir dalam sidang etik oleh dewan pengawas (Dewas). ICW meminta Ketua KPK Firli Bahuri membebastugaskan Lili agar yang bersangkutan bisa hadir dalam sidang.
"ICW mendesak Saudari Lili Pintauli agar bertindak kooperatif tidak lagi menghindar atau mangkir dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas esok hari. Di luar itu, kami juga meminta kepada Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat menjamin kehadiran Lili dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung. Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (10/7/2022).
Apabila Lili masih tidak hadir dalam sidang etik, Kurnia meminta Dewas tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Lili selaku terperiksa. Dia mengatakan hadir tidaknya Lili dalam persidangan bisa menjadi penilaian sikap yang bersangkutan dan menjadikan dasar pemberat hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi, jika Lili tidak kunjung menghadiri persidangan, kami meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas No 3/20, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Terperiksa. Nantinya sikap tidak kooperatif dari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," ujarnya.
Sejatinya, sidang Lili Pintauli digelar pada Selasa (5/7), namun ditunda. Lili absen karena mengikuti agenda putaran kedua G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Bali.
Diketahui, Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Simak Video: Komisi III Yakin Dewas KPK Tangani Kasus Lili Pintauli Hingga Tuntas