Perundingan RI-Singapura Soal Ekstradisi Belum Selesai
Jumat, 16 Jun 2006 05:55 WIB
Jakarta - Perundingan ekstradisi antara Indonesia-Singapura belum selesai. Namun, menurut Menlu Hassan Wirajuda pembahasan dalam perundingan perjanjian ekstradisi tersebut mengalami kemajuan."Kita belum sejauh ini membicarakan perjanjian untuk penandatanganan ekstradisi Indonesia-Singapura dan perjanjian tentang military cooperation agreement. Prosesnya belum selesai, tapi ada kemajuan-kemajuan," jelas Menlu Hassan Wirajuda usai rakor polhukam di kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2006) malam.Hanya saja, Menlu belum bisa menyebutkan kemajuan apa saja yang telah dicapai dalam perundingan perjanjian ekstradisi tersebut. "Kita akan sampaikan pada saat mendekati penandatanganan perjanjian itu," ujarnya.Menlu menerangkan, hingga kini proses perundingan perjanjian ekstradiri baru dilakukan sekitar tujuh kali pertemuan. dalam pertemuan tersebut memang kedua belah pihak telah menyepakati 16 pasal dalam drat perjanjian.Sedangkan untuk military cooperation agreemant baru dilakukan 2 kali pertemuan antara Indonesia dan Singapura. "Masih ada masalah yang masih perlu dibicarakan," tambah Menlu. Sebelumnya, karena tidak kunjung selesainya perundingan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura membuat Komisi I DPR RI geram. Mereka meminta DPR mendesak pemerintah tidak mengirimkan Duta Besar ke Singapura.Sikap tegas DPR ini dilandasi oleh berbagai alasan. Salah satunya adalah banyak koruptor dari Indonesia yang mendapatkan perlindungan di Singapura. Mereka tidak bisa dikembalikan ke Indonesia karena belum ada perjanjian ekstradisi.
(zal/)











































