BAP Walikota Prabumulih Diserahkan ke PN Muara Enim
Jumat, 16 Jun 2006 00:47 WIB
Palembang - Walikota Prabumulih Rachman Djalili mungkin batal menghadiri pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Jumat 16 Juni, di Palembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi Rachman ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. "Sekarang kita menunggu laporan tertulis dari Kejari Prabumulih," kata ketua tim penyidik, Jaksa Firdaus Sianturi, kepada wartawan, Kamis (15/6/2006). Kejari Prabumulih menetapkan status tahanan kota terhadap Walikota Prabumulih Rachman Djalili sejak 1 Juni 2006. Dia dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar.Penasehat hukum Rachman, Lina Zahara, yang dihubungi terpisah, mengaku belum tahu kalau berkas perkara kliennya telah dilimpahkan ke PN Muara Enim. "Saya belum tahu, karena kemarin saya masih di luar kota," katanya. Status tahanan kota terhadap Rachman, disambut protes masyarakat. Beberapa waktu lalu, di Prabumulih -93 km dari Palembang- massa dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) mendatangi kantor Kejari Prabumulih di Jl Ade Irma, Prabumulih.LMA menolak penetapan status tahanan kota terhadap Wako Prabumulih dengan nomor surat: Sprint.19/N.6.17/Ft/06/2006 tanggal 1 Juni 2006. LMS meminta status tahanan kota bagi Rachman dicabut.Status ini dianggap bertentangan dengan surat edaran Jaksa Agung RI nomor 001/A/JA/02/2006. Surat ini isinya larangan bagi aparat Kejaksaan RI mengalihkan jenis penahanan seorang tersangka tindak pidana korupsi.
(fay/)











































