RI Belum Terima Keberatan Resmi Aussie Soal Ba'asyir
Jumat, 16 Jun 2006 01:04 WIB
Jakarta - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengaku pemerintah secara resmi belum menerima keberatan bebasnya Abu Bakar Ba'asyir dari negara manapun. Begitu juga dari Australia."Sejauh ini kita secara resmi tidak menerima pernyataan dari negara-negara lain, dalam penyampaian, concern, keprihatinan, kekecewaan dan protes," jelas Menlu Hassan Wirajuda usai rapat koordinasi di bidang Polhukam di Kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2006) pukul 21.45 WIB.Menurut Menlu, pemerintah hanya mengetahui PM Australia John Howard dan Menlu Australia Alexander Downer serta pihak lainnya mengomentari bebasnya Ba'asyir. Namun, pernyataannya lebih ditujukan kepada publik Australia sendiri.Menlu menjelaskan, pemerintah Australia mengerti tentang pembebasan Ba'asyir yang telah menjalani proses hukum dan persidangan yang independen di Indonesia. Semua negara harus menghormati proses hukum yang ada di Indonesia."Orang boleh beranggapan, berkesimpulan tentang apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh Ba'asyir. Tapi proses hukum kan berdasarkan material evidence yang dapat dijadikan bukti oleh hakim untuk mengambil keputusan," kata Menlu.Oleh sebab itu, semua pihak boleh berkomentar apapun tentang Ba'asyir, tapi pengadilan Indonesia memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan.Apakah pernyataan Howard tersebut tidak membuat pemerintah jengah? Kembali Menlu mengatakan, semua pihak boleh mengeluarkan pendapatnya. "Silakan, tapi satu hal kita hormati hukum Australia, mereka juga hormati hukum kita," jawabnya.Sebelumnya John Howard di depan parlemen Australia mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat tersebut intinya mendesak agar SBY memonitor aktivitas Ba'asyir.Howard juga menekankan adanya kemarahan dari kalangan masyarakat Australia atas pembebasan Ba'asyir. Menurutnya, Ba'asyir telah dimasukkan sebagai teroris oleh PBB. Aset-aset Ba'asyir harus dibekukan, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri dan tidak dilarang memiliki senjata. Indonesia diminta untuk mematuhi dan mengimplementasikan dari resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut.
(zal/)











































