Rustam Bantah Tunjuk Langsung Rekanan Busway
Kamis, 15 Jun 2006 21:02 WIB
Jakarta - Mantan Kadishub DKI Jakarta Rustam Effendi Sidabutar menjalani pemeriksaan 8 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membantah telah menunjuk langsung rekanan dalam pengadaaan 89 unit armada bus Transjakarta.Hal ini dijelaskan kuasa hukum Rustam, Leonard Simorangkir usai mendampingi kliennya diperiksa di KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (15/6/2006) hingga pukul 18.00 WIB."Yang menunjuk rekanan adalah panitia lelang, yang seluruh pelaksanaannya dilakukan oleh pengguna anggaran aktivitas (PAA)," kata Leonard.Leonard menjelaskan, proyek senilai Rp 87,7 miliar itu diikuti 4 peserta lelang. Lelang ini dimenangkan PT Armada usaha Bersama (AUB)."Pelaksanaan lelang tentu ada diberitahukan ke Kadivhub (Rustam)," jelasnya.Sebelumnya, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pelelangan proyek pengadaan Busway Koridor I, dibuat secara formalitas saja.Berdasarkan sumber detikcom di KPK, peserta lelang itu yakni PT AUB, PT Siliwangi Berlian Motor, PT Hartono Raya Motor, dan PT Subur Pratama Mandiri. PT AUB adalah perusahaan general trading.Saat melaksanakan proyek Busway Koridor I, PT AUB melakukan sub kontrak ke 2 perusaahan lain. Perusahaan itu masih berada dalam satu grup yang sebagian besar sahamnya dimiliki David Herman Jaya.Dua perusahaan itu adalah PT Armindo Perkasa yang mengerjakan rangka bus, dan PT Mekar Arindo Jaya yang mengerjakan karoseri bus. Selain itu PT AUB melakukan sub kontrak ke PT Irama Sejuk Sentosa untuk mengerjakan AC.Selain Rustam, KPK juga memeriksa Direktur PT AUB Budi Susanto, Kamis 15 Juni. Namun usai diperiksa, Budi enggan berkomentar kepada wartawan.
(fay/)











































