Kemenag mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, buntut kasus dugaan pelecehan seksual Mas Bechi. Pihak Ponpes sampat saat ini mengaku belum menerima surat pencabutan izin tersebut.
"Walaupun hari ini kami juga belum menerima secara autentik keputusan dari Kemenag yang demikian viral," ujar Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyyah Joko Herwanto dikutip dari detikJatim, Minggu (10/7/2022).
Joko menyebut pihaknya bakal memastikan pencabutan izin dari Kemenag itu tidak merugikan bagi para santri. Dia berharap Kemenag dapat meralat pencabutan izin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja kami akan menyiapkan langkag-langkah untuk memastikan kebijakan ini tidak lagi merugikan santri yang jumlahnya ribuan di Pesantren Shiddiqiyyah. Saya berharap itu tidak sampai ada pencabutan atau pembekuan izin kegiatan pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah," papar Joko.
Sebagai informasi, keputusan Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah gegara salah satu pimpinan Ponpes Mas Bechi terjerat kasus dugaan pelecehan seksual. Selain itu, pihak Ponpes dinilai sudah menghalang-halangi berjalannuya proses hukum terhadap Mas Bechi.
Penjemputan paksa Mas Bechi dilakukan Polda jatim dan Polres Jombang pada Kamis (7/7). Petugas kepolsian sempat mendapat perlawanan dari ratusan simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah
Baca artikel selengkapnya di sini.
Simak Video: Terpopuler Sepekan: Mas Bechi Serahkan Diri Hingga Shinzo Abe Meninggal