KUHP Diganti 2 Tahun Lagi, Pasal Susila & Pers Bakal Ramai
Kamis, 15 Jun 2006 18:24 WIB
Jakarta - RUU KUHP baru diharapkan bisa disahkan DPR sebagai KUHP selambatnya dua tahun mendatang. Perubahan mendasar adalah penggantian rumusan mengenai kebencian terhadap pemerintah menjadi penghinaan dan menimbulkan kekacauan sosial. Bila filosofi KUHP Belanda yang kini dipakai adalah pembalasan yang memperhatikan kepentingan negara semata, maka dalam RUU ini juga memperhatikan pelaku yang harus dimasyarakatkan dan korban kejahatan. "Unsur itu ditambah sehingga tidak begitu mudah mempidana orang. Tapi kalau nanti kebijakan DPR lain, itu masalah lain lagi," kata Prof Muladi, ketua tim ahli penyusun RUU KUHP, di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/6/2006). Hal tersebut disampaikannya pada wartawan usai memperesentasikan 741 pasal di dalam RUU KUHP di hadapan sidang kabinet. Pada kesempatan itu ia didampingi oleh seluruh anggota tim ahli dan Menkum HAM Hamid Awaludin. Muladi memaparkan, di dalam RUU KUHP yang disusun sejak 25 tahun lalu tersebut telah mencakup tindak pidana modern, seperti terorisme, cyber crime, transnational crime, corporate crime, contempt of court, money laundering, penodaan agama, pornografi, HAM, dan kekerasan dalam rumah tangga. Namun yang ia memprediksi yang akan paling banyak memunculkan polemik krusial di masyarakat adalah klausul mengenai delik pers, kejahatan kemanusiaan dan delik susila. "Termasuk penyebaran marxisme-leninisme, itu nanti yang akan jadi masalah," imbuhnya. Menyinggung pelaksanaan vonis mati, RUU KUHP baru ini membuka peluang bagi perubahan jenis hukuman itu menjadi pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Tapi dengan syarat terpidana selama masa percobaan lima sampai sepuluh tahun menunjukkan perbaikan tingkah laku yang luar biasa. "Ini untuk kasus-kasus tertentu, kalau yang kejam sih tidak. Misalnya pelaku merupakan aktor intelektual, pengatur atau penggerak rencana, pembunuh berencana atau pembunuh berantai," jelas Muladi.
(nrl/)











































