90% Draf Aspirasi Rakyat Aceh Terserap dalam RUU PA
Kamis, 15 Jun 2006 18:11 WIB
Jakarta -
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) telah diselesaikan oleh DPR hinga tingkat panitia kerja (panja). Meski masih ada materi yang perlu pembahasan mendalam, namun 206 pasal dan 40 bab telah dirampungkan."Draf yang dibawa dari aspirasi rakyat Aceh terserap 90% dalam RUU PA ini," kata anggota DPRD Aceh Adriman Kimat yang juga ketua tim advokasi RUU PA rakyat Aceh.Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers mengenai perkembangan RUU PA yang digelar oleh Partnership for Government Reform di Hotel Santika, Jl Aipda KS Tubun, Jakarta, Kamis (15/6/2006).Menurut Adriman terdapat 150 butir draf aspirasi rakyat Aceh dalam pasal-pasal RUU PA yang telah selesai dibahas DPR. "Itu seperti adanya calon independen diakomodasi kembali dan izin kemudahan perdagangan yang diperluas," imbuhnya.Sementara itu anggota DPRD Aceh Azhary Basar yang juga Ketua Pansus RUU PA DPRD Aceh mengatakan berdasar aspirasi rakyat Aceh, RUU PA harus dapat diselesaikan pada Juni 2006. "Sebab selesai tidaknya RUU itu tidak hanya berimplikasi politik tetapi juga ekonomi," ujar dia.
(nvt/)










































