Polisi Tangkap 3 Pencuri Aluminium 300 Kg di Citeureup Bogor

Polisi Tangkap 3 Pencuri Aluminium 300 Kg di Citeureup Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 09 Jul 2022 14:58 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi pencuri ditangkap. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Bogor -

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian aluminium di Jalan Sari Nembah, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Ketiganya membawa kabur 11 batang aluminium seberat 300 kg.

"Tersangka adalah A (54), S (33), dan RG (31)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (9/4) pukul 16.00-17.00 WIB. Ketiganya menggondol batangan aluminium tersebut menggunakan mobil Honda CR-V bernopol F-1639-IT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Bogor pada Jumat (3/6). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku bisa ditangkap.

"Penangkapan pada Kamis (7/7) sekitar pukul 15.00 WIB," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Mulanya, polisi menangkap dua pelaku, yaitu A dan S. Pelaku diamankan bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut aluminium hasil curian.

"Setelah melakukan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan salah satu pelaku lain atas nama RG," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Simak juga 'Berdalih Buat Berobat Istri, Warga Purworejo Curi Mesin Gilingan Daging':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads