Sekretaris Pembobol BNI Histeris Divonis 4 Tahun
Kamis, 15 Jun 2006 16:56 WIB
Jakarta - Mendengar vonis 4 tahun yang dijatuhkan hakim, Sekretaris PT Brocolin International Marhaeni Atmandiyah alias Anti Sunaryo menangis histeris.Vonis dibacakan ketua majelis hakim Sulthoni di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (15/6/2006)."Ini nggak fair. Sidang apaan ini. Nggak fair," jerit Anti yang berambut panjang ini sambil menangis histeris. Anti merupakan sekretaris bos PT Brocolin Dicky Iskandar Di Nata, yang juga terdakwa pembobolan BNI sebesar Rp 1,3 triliun.Anti yang mengenakan pakaian coklat gelap ini langsung dipapah oleh beberapa temannya. Dia terus menangis meraung-raung dan berusaha berontak dari pegangan teman-temannya. "Gue kerja malah kena 4 tahun. Ini nggak fair," ujar Anti berulang-ulang.Sulthoni menilai Anti secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu Suharna dan Agus Julianto melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.Ketiganya turut serta mengamankan uang yang masuk ke PT Brocoli International yang merupakan hasil pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru.Hal-hal yang memberatkan perbuatan, terdakwa turut serta merugikan keuangan negara. Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.Suharna dan Agus Julianto juga divonis 4 tahun. Suharna tampak berdiri di atas kursi terdakwa sambil berteriak. "Pengadilan ini tidak adil. Masih ada perjuangan," kata Suharna.Agus tampak lebih tenang meski tertunduk lesu.Selain vonis 4 tahun, ketiga terpidana dikenakan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Atas vonis itu, ketiganya kompak mengajukan banding.
(aan/)











































