Legislator PKB Minta Kemenag Buat SOP Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes

Legislator PKB Minta Kemenag Buat SOP Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 09 Jul 2022 07:48 WIB
Anggota Komisi VIII Fraksi PKB DPR MF Nurhuda Y
Anggota Komisi VIII Fraksi PKB DPR MF Nurhuda Y (dok. ist)
Jakarta -

Kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) ramai dan menjadi sorotan setelah kasus di Jombang dan kini di Depok. Anggota Komisi VIII dari PKB, MF Nurhuda Y, meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat standard operating procedure (SOP) pencegahan kekerasan seksual di Ponpes.

Nurhuda mengaku prihatin atas kekerasan atau pelecehan seksual di pondok pesantren. Menurutnya, kejadian-kejadian itu membuat citra pesantren tercoreng.

"Peristiwa ini bisa menghancurkan citra pesantren secara umum, walaupun kasusnya hanya terjadi di beberapa pesantren. Karena keberadaannya sebagai pusat lembaga pendidikan keagamaan yang cukup diandalkan di masyarakat," katanya saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhuda meminta pemerintah lebih ketat mengawasi pesantren yang jumlahnya tidak sedikit. Salah satunya dengan membuat SOP di pesantren.

"Harus dievaluasi dan ditingkatkan. Jumlah pesantren di Indonesia ada 29 hingga 30-an ribu. Saya kira kok nggak mudah mengawasi kegiatan pesantren secara terus menerus. Belum lagi lokasinya tidak semuanya terjangkau dengan mudah. Ada juga yang di pelosok perdesaan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi harus ada semacam perbaikan regulasi, misalnya dibuat sampai level teknis semacam standard operating procedure untuk pesantren yang bisa menjamin keamanan dan kenyamanan bagi anak-anak santri," katanya.

Nurhuda juga menyinggung dugaan kekerasan seksual di Ponpes Majma'al Bachroin Shiddiqiyyah, Jombang. Dia tak ingin kasus pencabulan jalan berlarut-larut seperti yang sempat terjadi pada kasus pencabulan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

"Apalagi kejadiannya kan sudah lama, 2017. Baru ramai sekarang karena mangkir terus kan. Dia ditetapkan tersangka sudah dua tahun yang lalu, 2020. Artinya selama ini apa yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi pesantren?" katanya.

Selain SOP, Kemenag dinilai perlu memberi sanksi berat hingga pencabutan izin kepada pesantren yang melanggar. Selain itu, pemberian izin pendirian pesantren diminta diperketat.

"Kalau perlu cabut izinnya dan diperketat pendirian izin pesantren. Bagi yang sudah berjalan, tetapkan secara ketat SOP-nya. SOP yang menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan anak dan perempuan misalnya, menjadi kewajiban bagi pesantren untuk dibuat dan diterapkan. Ada penanggung jawab SOP di setiap pesantren," ujar Nurhuda.

Simak juga 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads