Pemeriksaan Presiden ACT Ibnu Khajar Dilanjut Senin Depan

Pemeriksaan Presiden ACT Ibnu Khajar Dilanjut Senin Depan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 09 Jul 2022 06:30 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Tim Legal Yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial tersebut terlalu reaktif karena seharusnya ada proses yang harus dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Presiden ACT Ibnu Khajar (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar terkait dugaan penyelewengan dana umat. Pemeriksaan bakal dilanjut pada Senin pekan depan.

"Ibnu Khajar sudah turun. Sambung lagi Senin," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Ibnu Khajar selesai diperiksa penyidik pada sekitar pukul 22.00 WIB. Dia hadir pemeriksaan pada sekitar pukul 15.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga pukul 23.30 WIB Ibnu tidak terlihat keluar di lobi Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan Ibnu dilakukan bersamaan dengan mantan Presiden ACT Ahyudin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membuka penyelidikan terkait pengelolaan dana umat ACT. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

ADVERTISEMENT

"Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/7).

Whisnu mengatakan pihaknya sudah menyarankan kepada para pihak ACT untuk menyertakan dokumen keuangan. Dia menyebut penyidik bakal mengkonfirmasi soal keuangan serta operasional ACT.

"Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," katanya.

Simak Video 'Donasi ACT Diduga Dipakai untuk Aktivitas Terlarang':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads