Kemenag Jombang mengimbau orang tua santri Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah Jombang untuk mengalihkan anak-anaknya ke pesantren lain. Imbauan diberikan seusai pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah oleh Kemenag RI.
"Terkait peserta santri didik di ponpes tersebut diadakan pendekatan oleh teman-teman Kemenag Kabupaten Jombang, yakni oleh seksi PD Pontren, diimbau para wali santri untuk menarik peserta didik dan diarahkan ke ponpes yang aman," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jombang Taufiqurrohman, seperti dilansir detikJatim, Jumat (8/7/2022).
Taufiqurrohman menyebutkan pencabutan izin yang dilakukan Kemenag RI membuat aktivitas pelayanan di ponpes tersebut tidak diakui pemerintah. Termasuk pelayanan pendidikan program kesetaraan paket B dan C di pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufiqurrohman, pencabutan izin ponpes yang memiliki 1.041 santri ini murni karena kasus pencabulan santriwati yang menjerat Mas Bechi (42). Sebab, menurutnya, hasil survei yang dilakukan Kemenag Kabupaten Jombang beberapa minggu terakhir memastikan tidak ada masalah pada pendidikan di pesantren Shiddiqiyyah.
"Ini berkaitan dengan kasus yang kita ketahui bersama terjadinya peristiwa MSA yang telah melakukan tindakan tak sesuai ruh ponpes. Kami khawatir karena terjadi hal yang demikian maka Kemenag mengimbau para wali santri untuk menarik putra putri mereka untuk diarahkan ke pondok yang lebih baik, pondok yang aman," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Kiai Mukhtar Mukthi itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Bechi pun langsung dibawa ke Mapolda Jatim dan ditahan di Lapas Medaeng.
Simak berita selengkapnya di sini.
Simak video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':