Bareskrim: Donasi ACT Diduga Dipakai untuk Aktivitas Terlarang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 08 Jul 2022 16:09 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi menduga ada indikasi ACT memakai dana dari hasil donasi itu untuk aktivitas terlarang.

"Diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aktivitas terlarang tersebut. Selain itu, ACT diduga menggunakan donasi untuk kepentingan pribadi pengurus. Polisi masih mendalami dugaan ini.

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya," jelasnya.

"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami, ditelusuri, dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.

Ramadhan mengatakan ACT membuka donasi kepada masyarakat dan perusahaan melalui program CSR. Donasi yang dikumpulkan ACT tiap tahunnya mencapai ratusan miliar.

"Yayasan ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan corporate and social responsibility (CSR) dan tentunya dana yang dikumpulkan yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya," katanya.

Polisi Periksa Presiden ACT

Hari ini, Bareskrim Polri memeriksa mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Sementara Ahyudin mengaku dimintai klarifikasi terkait legalitas yayasan.

"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi baru seputar legal yayasan, itu aja," kata Ahyudin saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Ibnu Khajar juga memenuhi panggilan Bareskrim. Saat ini Ibnu sedang diperiksa penyidik.

"Sudah di ruang riksa (pemeriksaan)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/7).

Simak video 'Diperiksa Bareskrim, Ahyudin Mengaku Ditanyai Seputar Legalitas ACT':






(lir/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork