Kombes Irman Santoso Merasa Jadi Pekerja Rodi
Kamis, 15 Jun 2006 15:13 WIB
Jakarta - Mantan Kanit II Perbankan dan Money Laundering Mabes Polri Kombes Pol Irman Santoso merasa menjadi pekerja rodi. Dia megaku sudah melakukan semua pekerjaannya sebagai Kanit, namun karena menerima dan menggunakan "dana kasihan", dirinya harus dipenjarakan."Pekerjaan semua sudah dinikmati oleh atasan. Tapi atasan tidak mengakuinya. Kalau demikian kami termasuk golongan pekerja rodi, setelah itu dimasukkan ke penjara," kata Irman.Irman menyampaikan hal itu dalam pledoinya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2006).Dia mengatakan, segala sesuatu yang diberikan orang sebagai "tanda kasihan" digunakan untuk tugas. Dia membantah jika dikatakan merampok atau memeras dan menyelewengkan tugasnya."Pada hakikatnya kami telah bersujud pada atasan dan dinas serta tugas. Tapi dinas atau atasan tidak menerimanya dengan menginjak dan menendang ke dalam penjara," jelasnya.Menurut Irman, selama 30 tahun bekerja sekalipun tidak pernah membantah perintah atasan serta tunduk dan patuh pada atasan. Selain itu dia menyayangkan dengan banyaknya berkas acara yang muncul di persidangan merupakan berita acara palsu, misalnya mengenai berkas dua kwitansi yang totalnya Rp 15,5 miliar."Kwitansi senilai Rp 15,5 miliar itu dimasukkan untuk mempengaruhi dan menyesatkan pikiran yang membacanya dengan menuduhkan kami menerima dana itu," ujar dia."Kami ingin berlindung pada hukum, tetapi bagaimana halnya kalau pada tahap awal bukan membuktikan ada perbuatan hukum, malah merekayasa hukum," ketusnya.Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum dalam kesempatan itu juga menyampaikan replik dan duplik secara lisan. JPU tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutannya, sedangkan kuasa hukum berpegang pada pembelaan.Sidang kasus penyalahgunaan wewenang dalam menyidik pembobolan BNI yang diketuai oleh hakim Yohanes Ether Binti akan dilanjutkan Kamis 29 Juni dengan agenda pembacaan putusan dari hakim.
(san/)











































