Bila RKUHP Disahkan, Butuh Waktu 2 Tahun untuk Masa Transisi

Membedah RKUHP

Bila RKUHP Disahkan, Butuh Waktu 2 Tahun untuk Masa Transisi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Jul 2022 12:57 WIB
Massa membakar ban bekas di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Demo menolak RKUHP (Deden Rahadian/detikJabar)
Jakarta -

Draf final RKUHP sudah diserahkan Pemerintah ke DPR. Nantinya bila DPR mengesahkan, RKUHP itu tidak serta merta berlaku karena akan ada waktu transisi selama 2 tahun.

"Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 632 RKUHP yang dikutip detikcom, Jumat (8/7/2022).

Berikut sejumlah peraturan peralihan yang dimuat dalam RKUHP itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana kurungan dalam Undang-Undang lain di luar Undang-Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi pidana denda dengan ketentuan pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II.

ADVERTISEMENT

3. Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi kategori Il, tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

4. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang- Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

5. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

6. Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

Simak Video 'Desakan Buka Draf RKUHP dan Pasal-pasal yang Digarisbawahi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads