Diduga Korupsi, 19 PNS di Pemprov Sulsel Terancam Dipecat

Diduga Korupsi, 19 PNS di Pemprov Sulsel Terancam Dipecat

- detikNews
Kamis, 15 Jun 2006 14:07 WIB
Makassar - Sebanyak 19 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat dengan tidak hormat. Mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik ini, sebagian di antaranya diduga menyelewengkan uang rakyat alias korupsi. Kini 19 orang ini dalam proses pemeriksaan. Sebagian di antaranya yang diduga melakukan Korupsi diperiksa oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda), sementara yang melakukan tindakan indisipliner diperiksa oleh penyidik dalam lingkungan Pemprov Sulsel. Hal ini diungkapkan oleh Andi Wisma, Kepala Sub Bidang Hukum dan Kedisiplinan Pemprov Sulsel ketika dihubungi di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (15/06/2006). 19 orang ini PNS ini, antara lain 5 orang dari Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Alam, 5 dari Dinas Ketahanaan Pangan, 3 dari Dinas Perhubungan, 2 orang dari Dinas Kesehatan, 1 dari Dinas Kesejahteraan Sosial, dan 1 dari RS Labuang Baji. Meski tak menyebutkan jumlah pasti PNS yang diduga melakukan korupsi, Wisma menyebutkan mereka akan dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sekadar diketahui, beberapa bulan yang lalu 2 orang pegawai dari Pemprov Sulsel dipecat dengan tidak hormat setelah divonis di pengadilan, dan terbukti melakukan korupsi. Mereka adalah Bismar dan Siti Hamdana. (asy/)


Berita Terkait