Perda Syariat Tidak Merugikan Warga di Daerah
Kamis, 15 Jun 2006 13:51 WIB
Makassar - Kontroversi seputar permintaan 56 orang anggota DPRD RI agar Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah kabupeten kota di Indonesia yang bernuansa syariat Islam untuk dilakukan peninjauan kembali, terus bergulir. Salah seorang anggota DPRD Sulsel, Ramli Haba, malah menganggap keberadaan Perda Syariat di sejumlah daerah adalah cermin dari aspirasi masyarakat. "Perda Syariat tidak merugikan warga di daerah. Harusnya kita menyikapi ini secara bijaksana, proses adanya Perda bernuansa islam tidak serta merta namun melalui proses yang panjang. Dan itu bagian dari keinginan masyarakat setempat," tutur Ramli Haba, anggota DPRD Sulsel dari fraksi PAN. Menurut Ramli, penerapan Perda Syariat malah terkesan memahami nuansa penerapan otonomi daerah, karena berdasarkan aspirasi di daerah. "Seperti di sejumlah daerah di Sulsel, penerapan itu dikehendaki oleh mayoritas islam, dan itu perlu dihormati," terangnya Di Sulsel, sejumlah daerah memang menerapkan Perda yang bernuansa Islam. Antara lain Kabupaten Bulukumba, Maros, Pangkep, dan Jeneponto. Di Bulukumba misalnya, penerapan rill Perda bernuansa syariat Islam berupa keharusan kepala-kepala dinas di Pemkab untuk baca Alqur'an. Pun, beberapa waktu lalu DPRD Sulsel telah mensahkan Perda baca qur'an di tiap sekolah yang ada di Sulsel. Lebih lanjut, Ramli malah mengannggap bahwa kelompok yang meminta Perda Syariat ditinjau ulang, perlu dipertanyakan sendiri. "Kelompok islam yang fhobia islam atau kelompok lain yang mempunyai kepentingan jangka pendek," curiganya.
(asy/)











































