Ba'asyir Bebas, Pihak Luar Diminta Tidak Semena-mena

Ba'asyir Bebas, Pihak Luar Diminta Tidak Semena-mena

- detikNews
Kamis, 15 Jun 2006 13:03 WIB
Jakarta - Beberapa negara Barat menyayangkan pembebasan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan Deplu AS menyebut vonis 38 bulan sebagai hal yang keterlaluan ringan karena Ba'asyir diyakini terlibat kasus terorisme.Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan pihak luar tidak boleh semena-mena. "Bagi yang keberatan harus ada bukti-bukti yang mendukung," cetus dia sebelum mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/6/2006).Sutanto melanjutkan, Indonesia memiliki hukum sendiri yang harus dihormati semua negara. "Kita membuat negara aman, tidak anarkis, HAM harus dilindungi," tegas dia.Ba'asyir pada 14 Juni kemarin resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta, setelah menjalani hukuman penjara akibat terbukti terlibat dalam bom Bali 2002. Pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2005, Ba'asyir mendapar remisi 4 bulan 15 hari. (nvt/)


Berita Terkait