Hakim Tegur Pengacara-Jaksa karena Ribut di Sidang Ayu Thalia

Hakim Tegur Pengacara-Jaksa karena Ribut di Sidang Ayu Thalia

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 20:43 WIB
Sidang kasus Ayu Thalia
Sidang kasus Ayu Thalia (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Salah satu penasihat hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Ayu Thalia, Pitra Romadoni, ribut dengan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Ribut-ribut ini pangkal masalahnya mengenai pertanyaan Pitra Romadoni kepada saksi Jimmy Santoso.

Hal itu terjadi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia yang dilaporkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022). Mulanya, Pitra Romadoni menilai keterangan saksi Jimmy yang tertera di BAP berisi pendapat.

"Karena di BAP ini kebanyakan pendapat keterangannya, terus yang kedua saksi juga ditanya bukti dia tidak mengetahui juga, lantas saya, karena di berita ini adalah pengaduan opini semuanya, ini contohnya 'profil Ayu Thalia heboh', kita kan ingin membuktikan kebenaran materiil," kata Pitra Romadoni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pitra, kliennya tidak pernah sekali pun menyebut nama 'Nicholas Sean' di dalam pemberitaan di media. Pitra pun bertanya kepada saksi Jimmy tentang pencemaran nama baik yang mana yang dicemarkan dalam perkara ini.

"Di dalam berita ini, satu pun keterangan terdakwa tidak pernah menyebutkan nama Nicholas Sean, satu pun tidak pernah menyebutkan, terdakwa mengatakan pelaku, tidak pernah menyebutkan, karena kan berbicara pencemaran nama baik, nama baik yang mana yang dicemarkan? Karena terdakwa tidak pernah menyebutkan namanya langsung," kata Pitra Romadoni.

ADVERTISEMENT

Jaksa langsung menyanggah pertanyaan itu dan menyebut Pitra bisa menuangkan keberatannya di pleidoi kliennya. Pitra tak terima dan meminta jaksa tidak memotong pertanyaannya kepada saksi.

"Itu nanti di pleidoi," kata jaksa.

"Tunggu dulu, dong," sahut Pitra.

Lihat juga video 'Saksi Dinilai Beri Pernyataan Tak Sesuai Fakta, Sidang Ayu Thalia Memanas':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya pada halaman berikutnya.

Menurut jaksa, Pitra telah menyimpulkan sendiri melalui pertanyaan yang diajukan. Hakim pun menengahi keduanya.

"Kamu menyimpulkan, kamu tanya aja," kata jaksa.

"Ada waktunya, jangan ribut," kata hakim ketua Sutaji.

Hakim Sutaji meminta jaksa ataupun pengacara tidak ribut di dalam persidangan. Hakim Sutaji mengingatkan kedua belah pihak mempunyai sudut pandang yang berbeda.

"Jangan ribut, sejak awal sudah saya bilang sudut pandang anda beda, kembali lagi ke pertanyaan yang tadi, tanyakan saja kepada saksi," kata hakim Sutaji.

Diketahui, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Kasus itu bermula pada 27 Agustus 2021, ketika terdakwa Ayu Thalia melaporkan saksi Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, terkait tuduhan kasus penganiayaan. Setelah melaporkan kasus itu, terdakwa memposting foto di stories Instagram yang menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki kiri dan luka lecet pada tulang kering kaki sebelah kanan.

Selanjutnya dari postingan stories tersebut, banyak media yang melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut karena apa dan terdakwa menjelaskan bahwa luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Halaman 2 dari 2
(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads