Komjen Suyitno Landung Terancam 20 Tahun Penjara

Komjen Suyitno Landung Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 15 Jun 2006 12:35 WIB
Jakarta - Komjen Pol Suyitno Landung tidak bisa menyembunyikan ketegangan dari wajahnya saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. Sebab mantan Kabareskrim Mabes Polri itu diancam hukuman 20 tahun penjara.Dakwaan jaksa tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (15/6/2006).JPU yang diketuai Muhammad Hudi mendakwa Suyitno Landung dengan tiga dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Suyitno dinilai melanggar pasal 12 B ayat 1 huruf a juncto pasal 12 C ayat 2 UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 mengenai tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.Dalam dakwaan kedua, Suyitno dinilai melanggar pasal 11 UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 mengenai tindak pidana korupsi. Dakwaan ketiga, melanggar pasal 5 ayat 2 UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 mengenai tindak pidana korupsi.Dakwaan kedua maupun ketiga memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara."Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Muhammad Hudi.Secara rinci dijelaskan pada Desember 2003 di ruang kerjanya, terdakwa kedatangan tamu bernama Ishak. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan membutuhkan kendaraan operasional.Setelah pertemuan tersebut, Ishak memberitahukan maksud terdakwa kepada Adrian Waworuntu, terpidana kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru Rp 1,3 triliun.Hingga pada 30 Desember 2003, Ishak mendatangi showroom di Jl Jenderal Sudirman untuk memesan mobil Nissan X-Trail tipe standar seharga Rp 248 juta. Namun kemudian didiskon Rp 1 juta, menjadi Rp 247 juta.Selain menerima hadiah, Suyitno juga dinilai tidak melakukan kewajibannya sebagai atasan dari Brigjen Pol Samuel Ismoko dan Kombes Pol Irman Santosa untuk menyita aset PT Brocolin International."Terdakwa selaku Kabareskrim dan atasan Irman Santosa dan Samuel Ismoko, tidak memberikan petunjuk dan arahan untuk menyetorkan seluruh hasil penjualan 7 sertifikat tanah di Cilincing sebesar Rp 1,451 miliar ke rekening escrow pada BNI," ujar Muhammad Hudi.Menanggapi dakwaan JPU ini, kuasa hukum terdakwa Adnan Buyung Nasution mengatakan, akan menyampaikan eksepsi. Menurut Buyung, dakwaan JPU terkesan amburadul.Senada dengan Buyung, usai persidangan Suyitno Landung mengaku tidak bisa mengerti dakwaan JPU. "Tidak jelas dan membingungkan pikiran," kata Suyitno. (djo/)


Berita Terkait