Tutup Masa Sidang DPR, Puan Soroti PMK hingga Legalisasi Ganja Medis

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Soroti PMK hingga Legalisasi Ganja Medis

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 16:04 WIB
Paripurna DPR RI Kamis (7/7/2022). (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Paripurna DPR RI Kamis (7/7/2022). (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

DPR menggelar rapat paripurna ke-28 penutupan masa persidangan V tahun sidang 2021/2022 hari ini. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan sejumlah pencapaian di masa sidang tersebut dalam pidatonya.

Sebelum menyampaikan pidato penutupan masa sidang, Puan atas nama DPR kembali menyampaikan duka cita atas wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

"Semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya dan Beliau mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Dan semoga keluarga besar yang ditinggalkannya diberi tambahan ketabahan dan kesabaran," kata Puan dalam rapat paripurna, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, DPR telah mengesahkan 11 RUU menjadi UU. DPR juga telah menyetujui empat RUU sebagai RUU Inisiatif DPR, termasuk RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

"RUU KIA memiliki nilai strategis dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, DPR RI bertekad untuk segera menyelesaikan pembahasannya pada masa sidang mendatang," kata Puan.

ADVERTISEMENT

Puan mengatakan DPR bersama Pemerintah juga telah melakukan pembahasan KEM PPKF (Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal) APBN Tahun Anggaran 2023. Puan mengatakan APBN 2023 perlu mengantisipasi berbagai dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, perkembangan harga komoditas strategis yang dapat mempengaruhi kebijakan fiskal APBN dan ketahanan APBN.

"APBN, sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, semakin dituntut untuk menjalankan program-program yang efektif bagi menyelesaikan urusan rakyat serta efisien dalam tata kelola program yang dapat memudahkan rakyat untuk mendapatkan manfaatnya," ujar Puan.

Dia juga menyoroti peningkatan kasus harian COVID-19 yang memerlukan kerja sama antara masyarakat dan semua stakeholder sehingga lonjakan kasus dapat ditekan, percepatan vaksinasi untuk antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, dan legalisasi ganja terbatas untuk kepentingan medis.

"Fungsi pengawasan Dewan, beberapa kebijakan isu dan permasalahan di berbagai bidang yang telah menjadi perhatian alat kelengkapan dewan, antara lain percepatan vaksinasi untuk antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, legalisasi ganja terbatas untuk kepentingan medis," kata Puan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi undang-undang. Puan menyebut UU Pemasyarakatan dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum saat ini.

"UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Puan mengatakan UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Lewat UU ini, kata Puan, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.

"Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana," kata Puan.

Selain itu, rapat paripurna DPR hari ini juga mengesahkan UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Rapat itu juga menyepakati RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi RUU usul DPR.

Setelah rapat paripurna penutupan masa sidang, DPR akan memasuki masa reses mulai 8 Juli hingga 15 Agustus 2022. Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 merupakan akhir tahun ketiga masa bakti DPR RI Periode 2019-2024.

Halaman 2 dari 2
(fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads