Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyoroti upaya menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO pencabulan. Luqman Hakim meminta Kementerian Agama tidak ragu membekukan izin ponpes tersebut.
Luqman mendesak para pimpinan ponpes bersikap kooperatif dan tidak menghalangi penegakan hukum terhadap MSAT. Dia juga meminta MSAT menyerahkan diri ke polisi.
"Meminta kepada Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang agar bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum dan dengan proaktif menyerahkan MSAT kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur. Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus-menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang," kata Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua GP Ansor ini mengaku kecewa penegakan hukum oleh polisi terhadap Mas Bechi dihalang-halangi. Dia menyebut tindakan itu bisa merusak mental dan keyakinan para santri di masa depan.
"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang," ujarnya.
Atas alasan itu juga Luqman mendesak Kementerian Agama mengevaluasi secara serius proses pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Jika ada pelanggaran, dia meminta agar ponpes itu ditutup.
"Meminta kepada Kementerian Agama agar melakukan evaluasi secara serius proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Apabila terdapat praktik yang menyimpang, maka saya minta Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini," ujar dia.
Simak sikap Menag di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Kapolres Jombang Negosiasi dengan Santri Sebelum Temukan Mas Bechi':
Luqman Hakim mendukung penuh upaya polisi menangkap Mas Bechi. "Mendukung sepenuhnya upaya polisi untuk menangkap MSAT secepatnya. Agar proses hukum dapat segera ditegakkan, sehingga kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan dengan adil," imbuhnya.
Kata Menag
Untuk diketahui, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyarankan agar Kemenag mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso imbas kasus pencabulan Mas Bechi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai izin ponpes tersebut bisa dicabut bila terbukti melakukan pelanggaran.
"Bisa saja. Selama memang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Yaqut saat dihubungi, Kamis (7/7).
Yaqut meminta pihak pesantren menaati aturan dan tidak menghalang-halangi aparat hukum. Menurut Yaqut, pihak pesantren bisa membuktikan di pengadilan bila tidak merasa bersalah.
"Pesantren harus taat hukum. Taati saja. Jika memang merasa tidak bersalah, biar pengadilan yang membuktikan. Bukan dengan menghalang-halangi aparat hukum," ujarnya.