RKUHP melarang setiap orang menyerang harkat dan martabat presiden/wakil presiden. Namun, aspirasi menuntut penggantian presiden tidak termasuk delik dan tidak bisa dipidana.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian Pasal 218 ayat 1 yang dikutip detikcom, Kamis (7/7/2022).
RKUHP menegaskan perbuatan yang dimaksud di Pasal 218 ayat 1 bukan delik pidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara bila penyerangan kehormatan-martabat Presiden-Wapres dilakukan lewat teknologi informasi dan transaksi elektronik. Pasal 219 selengkapnya berbunyi:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lalu apakah bisa aparat langsung menindak? Tidak. Sebab, delik ini adalah delik aduan sehingga presiden wajib melaporkan sendiri. Berikut bunyi Pasal 220:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Apakah Demo Menuntut Ganti Presiden Dipidana?
Aturan di atas ada batasnya. Apa batasannya? Berikut penjelasannya di Bab Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.
Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya.
Kritik juga dapat berupa menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.Draf final RKUHP |
Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.
Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
Simak Video 'Desakan Buka Draf RKUHP dan Pasal-pasal yang Digarisbawahi':