Untuk diketahui, majelis hakim PTUN Manado mengabulkan gugatan 56 warga Sangihe yang menolak izin tambang emas yang diberikan Pemprov Sulut terhadap PT Tambang Mas Sangihe. Surat izin bernomor 503/DPMPTSPD/IL/ 182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 itu dinyatakan dicabut.
Namun Pemprov Sulut menjelaskan gugatan warga yang dikabulkan tersebut hanya sebagian. Gugatan yang dikabulkan itu hanya mencabut izin lingkungan, tapi izin tambang tidak pernah dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mereka melakukan aktivitas di sana berdasarkan izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bukan yang diterbitkan izin lingkungan ini, bukan izin lingkungan ini mereka beraktivitas," ujar Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kepada detikcom, Sabtu (2/7).
![]() |
"Saya bilang izin lingkungan hanya salah satu persyaratan untuk diterbitkan izin tambang. Nah, izin tambang kan belum dicabut, jadi mereka tetap beraktivitas," imbuhnya.
Flora juga mengatakan Pemprov Sulut tak akan mengajukan banding terhadap gugatan warga Sangihe yang dikabulkan PTUN Manado. Pemprov beralasan tidak rela berhadap-hadapan dengan rakyat sendiri.
"Ada pertimbangan Pemprov kan ini dari pihak masyarakat ada yang bawa anak, perempuan yang rasanya itu tidak elok kalau berhadapan masyarakat," ujar Flora.
(ain/haf)