Warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menggelar demonstrasi di Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan. Mereka menuntut kegiatan perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut oleh PTUN Manado segera disetop.
Pantauan detikcom di Kantor Ditjen Migas, Kamis (7/7/2022), terlihat massa aksi melakukan orasi. Mereka juga tampak membawa sejumlah spanduk dan poster.
"Sangihe Pulau Kecil, Tidak Untuk Ditambang. Hentikan dan Cabut Izin PT TMS!" demikian tulisan salah satu spanduk yang dibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu orator, Wayan, mengatakan mereka gelisah atas kegiatan tambang di Sangihe. Dia mengatakan Pulau Sangihe merupakan pulau kecil dan tidak layak dijadikan lokasi tambang.
"PTUN Manado telah mencabut dan membatalkan izin lingkungan yang telah diterbitkan di PT TMS. Kami sampaikan bahwa dengan kecilnya pulau Sangihe ini PT TMS dalam IUP diberikan izin untuk menambang di luas 42.000 hektare, luas tersebut adalah 57 persen dari Pulau Sangihe. Luas tersebut mencakup 7 kecamatan, 80 desa dihuni oleh 58 ribu jiwa," ucap Wayan.
"Apakah kalian tak anggap kami sebagai warga NKRI?" sambungnya.
![]() |
Anggota Safe Sangihe Island (SSI), Jull Takaliauang, mengatakan pihaknya menuntut Kementerian ESDM mengikuti putusan PTUN Manado yang membatalkan izin lingkungan perusahaan tambang tersebut.
"Sangihe itu pulau kecil, tidak bisa ditambang. Kami bergantung pada ikan, kami bergantung sebagai nelayan, kami bergantung pada hasil bumi, ada cengkih, ada pala, ada kopral, makanan kami sagu. Ketika air akan dipakai untuk mengolah emas berarti kami akan mengelola sagu dengan air beracun," ucapnya.
"Jangan racuni kehidupan kami dengan operasi tambang di Sangihe. Karena pulau kami kecil sumber air kami terbatas. Pakai hati bapak, pakai pikiran bapak. Kalau itu terjadi pada keluarga bapak, kalau itu saudara bapak, kalau itu kampung bapak tentu bapak punya sikap seperti kami," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Untuk diketahui, majelis hakim PTUN Manado mengabulkan gugatan 56 warga Sangihe yang menolak izin tambang emas yang diberikan Pemprov Sulut terhadap PT Tambang Mas Sangihe. Surat izin bernomor 503/DPMPTSPD/IL/ 182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 itu dinyatakan dicabut.
Namun Pemprov Sulut menjelaskan gugatan warga yang dikabulkan tersebut hanya sebagian. Gugatan yang dikabulkan itu hanya mencabut izin lingkungan, tapi izin tambang tidak pernah dicabut.
"Karena mereka melakukan aktivitas di sana berdasarkan izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bukan yang diterbitkan izin lingkungan ini, bukan izin lingkungan ini mereka beraktivitas," ujar Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kepada detikcom, Sabtu (2/7).
![]() |
"Saya bilang izin lingkungan hanya salah satu persyaratan untuk diterbitkan izin tambang. Nah, izin tambang kan belum dicabut, jadi mereka tetap beraktivitas," imbuhnya.
Flora juga mengatakan Pemprov Sulut tak akan mengajukan banding terhadap gugatan warga Sangihe yang dikabulkan PTUN Manado. Pemprov beralasan tidak rela berhadap-hadapan dengan rakyat sendiri.
"Ada pertimbangan Pemprov kan ini dari pihak masyarakat ada yang bawa anak, perempuan yang rasanya itu tidak elok kalau berhadapan masyarakat," ujar Flora.