Penggelandangan menjadi delik pidana dalam draf final RKUHP karena bisa mengganggu ketertiban umum. Tanpa melihat latar belakang pekerjaan pelaku. Namun, pengaturan ini juga lazim ditemui di berbagai peraturan daerah (perda).
Pengaturan itu diatur dalam Pasal 429 RKUHP.
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi Pasa 429 yang dikutip detikcom Kamis (7/7/2022), dari draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun denda kategori I merujuk Pasal 79 RKUHP yaitu paling banyak Rp 1 juta.
"Cukup jelas," demikian bunyi Penjelasan Pasal 429.
Larangan penggelandangan lazim ditemui di berbagai Perda di Indonesia. Salah satunya diatur Perda Daerah Istimemewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Pasal 21 huruf a menyebutkan:
Setiap orang dilarang melakukan pergelandangan dan/atau pengemisan baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara dan alat apapun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain.
Ancaman hukumannya lebih berat dari RKUHP yaitu denda Rp 10 juta atau kurungan 6 minggu.
Adapun di Perda DKI Jakarta, denda penggelandangan maksimal Rp 20 juta. Perda DKI Jakarta juga melarang orang memberi uang ke pengemis. Bagi yang tetap memberi uang, bisa dikenakan denda.
Bagaimana di Depok? Ancaman penggelandangan diatur dalam Perda No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Di situ disebutkan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta bagi pelanggar, yaitu pengemis dan pemberi uang bagi pengemis.
Bagaimana di Sumatera? Di Perda Kota Palembang, denda mencapai Rp 50 juta.
Simak Video 'Desakan Buka Draf RKUHP dan Pasal-pasal yang Digarisbawahi':