Fadli Zon Kritik Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Ungkit Kasus Bansos

Fadli Zon Kritik Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Ungkit Kasus Bansos

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 10:33 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR RI Fadli Zon mengkritik pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Fadli mengingatkan pemerintah jangan otoriter terkait kebijakan tersebut.

"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT," kata Fadli dalam cuitan di akun Twitter resminya, @fadlizon, yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (7/7/2022). Cuitan Fadli telah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

Fadli meminta pemerintah mengaudit yayasan dan memproses secara hukum terlebih dahulu sebelum izin dicabut. Dia kemudian mengungkit soal oknum koruptor dana bansos di Kemensos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos," kata legislator di Komisi I DPR itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Mensos Ad Interim. Muhadjir akan menjabat Mensos untuk sementara waktu lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji.

ADVERTISEMENT

Muhadjir langsung mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022. Pencabutan izin itu diteken Muhadjir pada Selasa (5/7).

Pencabutan izin itu juga termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Muhadjir mengatakan salah satu alasan pencabutan izin PUB itu lantaran adanya indikasi pelanggaran pemotongan dana sumbangan.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Effendi dalam keterangannya.

Aturan soal pengumpulan sumbangan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi. Dalam pasal itu disebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan, Presiden ACT Ibnu Khajar dalam pengakuannya menerangkan mengambil donasi rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat. Kemensos menilai angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Simak Video: Kontroversi ACT: Izin Dicabut Sampai Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda

[Gambas:Video 20detik]




(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads