Komjen Suyitno Landung Disidang

Kasus Pembobolan BNI

Komjen Suyitno Landung Disidang

- detikNews
Kamis, 15 Jun 2006 10:24 WIB
Jakarta - Satu per satu jenderal Polri diadili dalam kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun. Setelah Brigjen Pol Samuel Ismoko, kini giliran Komjen Pol Suyitno Landung.Jenderal bintang tiga ini didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menyidik kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru ketika dia menjabat sebagai Kabareskrim Polri.Sidang Landung dimulai pukul 10.00 WIB, Kamis (15/6/2006) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Soedarmadji.Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Djoko Widodo, salah satu anggota tim jaksa penuntut umum (JPU).Landung yang mengenakan safari warna cerah tampak agak tegang. Sebelum sidang dimulai, dia mengaku tak bisa mengomentari dakwaan jaksa yang akan dibacakan."Saya sudah serahkan ke pengacara. Yang penting bismillahirrahmanirrahim," kata Landung yang didampingi Adnan Buyung Nasution."Keluarga saya mendukung," imbuh Landung. Dalam sidang ini, hadir anak istri Landung.Dalam kasus BNI, Landung diduga menerima suap berupa Nissan X-Trail dan uang Rp 300 juta dari Adrian Waworuntu, yang sudah dipidana seumur hidup. Landung juga diduga terlibat upaya penghilangan barang bukti berupa tujuh sertifikat tanah di Cilincing, Jakarta Utara. (nrl/)



Berita Terkait