Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Jambusari, Codongcatur, Depok, Sleman. Kasus penyerangan di Jambusari merupakan pemicu kerusuhan di Babarsari.
"Terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini, kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan dua tersangka. Pertama, AL alias L, kedua R," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY dilansir detikJateng, Rabu (6/7/2022).
Diketahui, kasus penyerangan di Jambusari terjadi pada Sabtu, 2 Juli. Sebelum penyerangan tersebut, terjadi keributan di tempat karaoke di Babarsari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilaporkan saudara F. Kejadiannya hari Sabtu, 2 Juli 2022, TKP Jambusari yang mengakibatkan tiga orang korban," kata Ade.
Penyerangan di Jambusari menyebabkan 3 orang terluka. Korban terluka akibat senjata tajam.
"Satu luka di tangan kanan, kedua luka di leher akibat senjata tajam, ketiga luka di paha akibat kena busur panah," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Momen Dramatis Penangkapan Terduga Penyerang Pesilat di Gresik':