Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang spanduk larangan nyampah di kawasan Dukuh Atas, yang jadi tempat kumpul ABG. Selain itu, petugas berkeliling agar memastikan ketertiban, khususnya kebersihan.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (6/7/2022), sekitar pukul 17.30 WIB, terlihat dua spanduk larangan buang sampah terpasang di kawasan Dukuh Atas. Pemprov DKI Jakarta-lah yang memasang dua spanduk tersebut.
Satu spanduk dipasang di sebelah timur di depan Stasiun Dukuh Atas. Kemudian, spanduk kedua dipasang di bagian barat area Dukuh Atas di depan kedai kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pada spanduk pertama tertulis 'DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI SEMBARANG TEMPAT BAGI SIAPA YANG MELANGGAR DIKENAKAN DENDA MAKSIMAL Rp 500.000.'
Spanduk kedua tertulis dikeluarkan oleh Satpol PP dan Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tanah Abang. Spanduk itu berisi 4 larangan dan bertulisan 'Sesuai Perda No 3 Tahun 2013 denda Rp 500.000,'.
Empat larangan dalam spanduk itu adalah:
1. Dilarang makan dan minum di areal ini
2. Dilarang membuang sampah di areal ini
3. Dilarang berjualan di areal ini
4. Dilarang parkir di areal ini
![]() |
Selain itu, tampak para petugas Satpol PP berjaga di lokasi. Mereka membagi tugas dengan berjaga di beberapa titik untuk mengingatkan para pengunjung agar tak membuang sampah sembarangan.
Ada pula petugas PPSU yang berkeliling di lokasi. Mereka tampak keliling sembari menyapu dan mengambil sampah yang ada di lokasi.
Kawasan Dukuh Atas sore hari ini terpantau ramai. Masyarakat yang baru pulang bekerja terlihat lalu lalang hendak menuju Stasiun Dukuh Atas, kemudian sejumlah remaja juga terlihat tengah nongkrong di lokasi.
Sejauh ini tidak terlihat sampah berserakan di kawasan Dukuh Atas. Kawasan tersebut tampak bersih dari sampah.
![]() |
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberi sanksi kepada pihak yang membuang sampah sembarangan di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat (Jakpus). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Kemarin kita sudah sampaikan juga antara kami DLH dan Satpol PP akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang ketahuan buang sampah sembarangan," kata Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Wacana pemberian sanksi ini mencuat setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan laporan soal pengunjung kawasan Dukuh Atas yang abai menjaga kebersihan lingkungan. Diketahui, kawasan Stasiun Dukuh Atas kerap didatangi sejumlah pemuda-pemudi untuk nongkrong.
![]() |
Asep mengatakan pemberian sanksi sudah sesuai dengan arahan pimpinan Pemprov DKI Jakarta. Sanksi yang diberikan bukan berupa denda maupun hukuman pidana.
"Sanksinya bukan denda atau pidana, saat ini kita masih mengenakan sanksi menyapu jalan, mengenakan rompi, membersihkan kembali sampah-sampah di sekitar Stasiun Dukuh Atas," ucapnya.
Selain pemberian sanksi, pihak DLH DKI Jakarta juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara memasang spanduk. DLH DKI Jakarta juga menambah jumlah tempat sampah di lokasi untuk menekan potensi pengunjung membuang sampah sembarangan.
"Kita pasang spanduk imbauan dan melengkapi tempat sampah juga ya," kata pejabat humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dimintai konfirmasi terpisah.
Simak video 'Selain untuk Nongkrong, Taman Dukuh Atas BNI Jadi Tempat Adu Outfit':