Pemprov DKI Jakarta disebut menerbitkan izin kegiatan beroperasi untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin itu berlaku hingga 2024.
Dilihat detikcom, Rabu (6/7/2022), informasi itu tertuang dalam situs resmi ACT di act.id.
Disebutkan, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019. Izin kegiatan operasi ACT itu disebut berlaku hingga 25 Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di situs tersebut juga dituliskan Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Tanggapan Pemprov DKI
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bakal melakukan pengecekan lebih lanjut terkait penerbitan izin kegiatan operasi ACT.
"Nomornya sih kayaknya pakai nomor dari PTSP. Untuk pastinya saya cek ya," kata Benni saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT
Sebelumnya, Kemensos RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).
Simak video 'PPATK Ungkap Dana Donasi ACT 'Diputar' Dulu Sebelum Disalurkan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, pada hari Selasa (5/7) kemarin, Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan itu guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Kemensos juga menyebut ACT melebihi batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan, yaitu 10%, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Kemensos mengetahui ACT mengambil 13,7% dari donasi setelah meminta klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar. Kemensos menilai pemotongan dana 13,7% itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
ACT Akan Surati Kemensos
Yayasan ACT mengaku kaget atas pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan Kemensos kepada lembaganya. ACT pun akan mengirimkan permohonan pembatalan atas pencabutan izin tersebut.
"ACT memungkinkan untuk mengirim kembali surat permohonan pencabutan, pembatalan surat pencabutan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7).
Ibnu mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat permohonan pembatalan pencabutan izin PUB Yayasan ACT besok. Dia meyakini Kemensos akan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB Yayasan ACT karena pihaknya bersikap kooperatif.
Dia mengaku kaget izin PUB yayasan ACT dicabut Kemensos. ACT mengaku selama ini belum pernah ditegur oleh Kemensos, tapi izin mereka langsung dicabut.
"Melalui Pasal 27 itu, disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang dimiliki izin melalui tiga tahap. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis," katanya.