Masih Butuh Pendapat Fraksi-fraksi di DPR, RKUHP Belum Akan Disahkan

Masih Butuh Pendapat Fraksi-fraksi di DPR, RKUHP Belum Akan Disahkan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 18:17 WIB
Arsul Sani
Arsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memastikan RKUHP tak akan disahkan pada masa sidang ini.

"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Sebagai informasi, rapat paripurna penutupan masa sidang digelar, Kamis (7/7) besok. Dengan demikian, DPR memasuki masa reses mulai Jumat pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul mengatakan masih akan ada rapat kerja lanjutan perihal RKUHP seusai penyerahan draf final ke Komisi III DPR. Menurut Arsul, pihaknya akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi terkait draf final RKUHP.

"Yang soal RKUHP ini akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi III dengan Menkumham," ujar anggota Komisi Hukum itu.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Eddy telah menyerahkan draf RKUHP dan diterima oleh pimpinan Komisi III DPR secara simbolis.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat.

Pangeran mengatakan Komisi III DPR akan membahas draf tersebut secara internal untuk kemudian dibahas di secara terbuka, termasuk 14 isu krusial yang mendapat sorotan masyarakat.

"Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," kata Pangeran.

"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," imbuhnya.

Berikut ini 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam RKUHP:

1. Hukum yang dalam Masyarakat (Living Law).
2. Pidana mati.
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
4. Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
6. Contempt of court.
7. Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.
8. Advokat yang curang.
9. Penodaan agama.
10. Penganiayaan hewan.
11. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan.
12. Penggelandangan.
13. Penggunaan kandungan.
14. Tindak pidana kesusilaan/tubuh;
a. Perizinan
b. Kohabitasi
c. Perkosaan

Simak video 'Pemerintah Serahkan Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPR':

[Gambas:Video 20detik]

(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads