Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta pemerintah mengaudit seluruh lembaga filantropis yang ada. Jadi, tidak ada lagi kasus dugaan penyelewengan dana donor seperti pada kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"(Soal) dugaan penyelewengan dana, PB HMI berharap semua lembaga sosial/kemanusiaan diaudit," kata Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat PB HMI, Imam Rinaldi Nasution, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
"Kejadian yang viral belakangan ini, mungkin hanya sebagian kecil dari kejadian yang belum terungkap lainnya mengenai dana kemanusiaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menyebut ACT perlu membuka soal pengelolaan dana yang dikelolanya kepada publik.
"Mengingat pihak-pihak yang juga ada untuk mendonasikan sebagian hartanya untuk kemanusiaan tidak hanya sedikit orang, tapi bahkan banyak orang yang mungkin tidak mau juga terdeteksi namanya sebagai pedonasi," ucapnya.
PB HMI meminta pemerintah pun ikut mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana ini dengan terbuka tanpa mendiskriminasi. Jangan sampai, masyarakat tidak lagi percaya kepada lembaga donor dan kemanusiaan.
"Jika dibiarkan semakin berlarut-larut, spekulasi masyarakat juga semakin berkembang. Hal ini bisa mempengaruhi minat masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan," ujarnya.
Imam berharap pemerintah punya regulasi yang jelas soal badan amal dan penggalangan donasi. Jadi, donasi dari masyarakat bisa tepat sasaran.
"Menurut kami, pemerintah harus segera punya regulasi yang mampu menangani segala persoalan badan amal dan aksi-aksi kemanusiaan," katanya.
Kemensos Cabut Izin ACT
Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022.
Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7).
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, pada Selasa (5/7) kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan itu guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, ACT sendiri mengakui mengambil 13,5% dari donasi untuk menggaji pegawai. Hal itu dijelaskan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).
Simak Video 'PPATK Ungkap Transfer Uang Karyawan ACT Berpotensi Pendanaan Terorisme':