Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. ACT akan memberikan tanggapan terkait hal tersebut sore ini.
"Aksi Cepat Tanggap bermaksud mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam Konferensi Pers Tanggapan Terhadap Surat Keputusan Kemensos Tentang Pencabutan Izin Pengumpulan Sumbangan ACT," kata Executive Director of ACT Ade M Yusup dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Dalam undangan konferensi pers kepada media, ACT bakal menyampaikan tanggapan tersebut pada pukul 16.30 nanti. Konferensi pers akan digelar di Kantor ACT lantai 22, Menara 165, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dalam Penyelenggaraan PUB tersebut," tulisnya.
Sebelumnya, Kemensos RI mencabut izin penyelenggaraan PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).
Sementara itu, kemarin Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan itu guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Simak Video 'Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kemensos':