Profil Kiai Jombang yang Lindungi Anaknya DPO Kasus Pencabulan

Profil Kiai Jombang yang Lindungi Anaknya DPO Kasus Pencabulan

Tim detikJatim - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 14:36 WIB
Siapa MSA anak kiai Jombang? Seorang anak kiai Jombang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencabulan santriwati.
Foto: KH Muhammad Mukhtar Mukthi dan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat. (Tangkapan Layar)
Surabaya - Upaya polisi di Jombang untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, DPO kasus pencabulan santriwati kembali menemui kegagalan. Polisi dihalangi langsung oleh sang ayah Mas Bechi, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Ini sosok sang kiai.

Dikutip dari buku "Sejarah Thoriqoh Shiddiqiyah Fase Pertama Kelahiran Kembali Nama Thoriqoh Shiddiqiyah" yang diterbitkan Organisasi Shiddiqiyyah (2015), KH Muhammad Mukhtar Mukhti lahir pada 14 Oktober 1928. Kiai Mukhtar merupakan putra ke-12 dari 11 bersaudara dari pasangan Haji Abdul Mukhti dan Nyai Nasichah.

Saat ini, KH Mukhtar Mukhti merupakan pengasuh dan pendiri Ponpes Shiddiqiyyah yang berada di Losari, Ploso, Jombang. Sama dengan ayahnya, Mas Bechi juga merupakan pengasuh Ponpes Shiddiqiyah dan menjabat Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Muhammad Shodiq dalam bukunya "Tarekat Shiddiqiyyah di Tengah Masyarakat Urban Surabaya" (2016) menyebut Kiai Mukhtar merupakan pendiri sekaligus mursyid tarekat Shiddiqiyyah. Tarekat ini berdiri dan berkembang di Desa Losari Ploso, Jombang pada tahun 1959.

"Tarekat Shiddiqiyyah yang mengambil pusat kemursyidan di Desa Losari Ploso-Jombang. Pendiri tarekat ini adalah kiai Muhammad Mukhtar Mu'thi yang sekaligus sebagai mursyidnya," tulis Shodiq dalam bukunya, seperti dilansir dari detikJatim, Rabu (6/7/2022).

Menurut Shodiq, tarekat Shidiqqiyyah pernah divonis Jam'iyyah Ahli Thoriqoh Muktabaroh Indonesia (JATMI) tidak sah. Ini karena tarekat Shiddiqiyyah dianggap tidak memiliki silsilah mata rantai guru yang bersambung ke Nabi Muhammad.

"Hasil keputusan kongres tarekat di Magelang tahun 1971 sebagai tarekat yang ghoiru muktabaroh (Tidak sah) karena dinilai tidak memiliki silsilah berupa susunan mata rantai guru tarekat yang menghubungkannya kepada pusat pembawa agama Islam, yaitu nabi Muhammad SAW," jelas Shodiq.

Baca selengkapnya di sini

Simak Video 'Pimpinan DPR soal Kasus Anak Kiai Jombang: Jangan Pandang Bulu!':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/tor)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads