Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, kantor ACT masih beraktivitas seperti biasa.
Pantauan detikcom, Rabu (6/7/2022) pukul 13.30 WIB, kantor ACT yang berada di Menara 165, Jakarta Selatan, para karyawan di lokasi terlihat masih beraktivitas seperti biasa. Sejumlah karyawan juga terlihat ada di area kantin.
Kantor ACT berada di beberapa lantai yakni lantai 9, 10, 11, 15, dan 22 Menara 165.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih beraktivitas seperti biasa kok," kata salah satu petugas saat ditemui detikcom di Menara 165.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Head of Public Relation ACT Clara mengatakan pihaknya masih belum bisa menanggapi soal pencabutan PUB tersebut. Pihaknya, katanya, akan memberikan statement terkait hal tersebut nantinya.
"Sampai saat ini kita belum ada statement ya, insyaallah nanti kalau ada statement resminya kita akan publish gitu," kata Clara.
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT
Sebelumnya, Kemensos RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Tanggapan Masyarakat atas Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangn ACT':
[Gambas:Video 20detik]
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).
Sementara itu, pada hari Selasa (5/7) kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan itu guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Kemensos juga menyebut ACT melebihi batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan yaitu 10%. Kemensos RI menyatakan aturan mengenai batas maksimal pembiayaan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berikut bunyinya:
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Kemensos mengetahui ACT mengambil 13,7% dari donasi setelah melakukan klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar. Kemensos menilai pemotongan dana 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Kemensos juga menegaskan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%," demikian penjelasan Kemensos.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini