Timeline Polemik Donasi ACT hingga Izin Pengumpulan Uang Dicabut

Timeline Polemik Donasi ACT hingga Izin Pengumpulan Uang Dicabut

Karin Nur Secha, Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 10:48 WIB
Kantor ACT Pati, Selasa (5/7/2022).
Ilustrasi Kantor ACT. (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jakarta -

Polemik dana sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggegerkan publik hingga akhirnya izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). Begini kronologi kejadiannya.

Polemik ini mencuat setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Pada Minggu (3/7/2022) malam, ramai #JanganPercayaACT, kemudian disusul tagar #AksiCepatTilep. Jajaran pemerintahan kemudian bergerak.

Berikut alur peristiwanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ACT Minta Maaf

Manajemen ACT menggelar jumpa pers merespons #AksiCepatTilep di medsos. ACT pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Penjelasan Mobil Mewah

Ibnu kemudian menjelaskan soal kelembagaan ACT. Dia menyebut ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang terdaftar di Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat.

"ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 lebih negara supaya ini menjadi kebanggaan bangsa ini. Memiliki entitas sumber daya mewakili bangsa ini mendistribusikan bantuan ke banyak negara. Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan juga emergency. Ini perlu kami sampaikan di awal," ucapnya.

Dalam penjelasannya, Ibnu juga menerangkan soal mobil mewah yang dibeli hanya inventaris lembaga. Dia mengatakan kendaraan itu untuk menunaikan program.

"Kendaraan mewah dibeli tidak untuk permanen, hanya untuk tugas ketika dibutuhkan, untuk menunaikan program. Jadi semacam inventaris, bukan menetap di satu orang," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan kendaraan mewah itu digunakan untuk beberapa hal, seperti memuliakan para tamu dan masuk ke daerah-daerah tertentu saat melaksanakan program.

"Sebelumnya diberitakan, tentang mobil Alphard. Ini dibeli lembaga untuk memuliakan tamu kami, seperti ustaz, tamu yang datang dari bandara, digunakan untuk jemput mereka. Kendaraan ini lebih maksimal untuk membantu masyarakat. Termasuk untuk masuk ke daerah-daerah, untuk operasional tugas kami di lapangan," bebernya.

Lihat juga Video: Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kemensos

[Gambas:Video 20detik]



Buka-bukaan soal Gaji Petinggi ACT Rp 250 Juta

Ibnu buka-bukaan mengenai kabar gaji pimpinan mencapai Rp 150-250 juta. Ibnu mengatakan pemberlakuan gaji itu tidak berlaku permanen.

"Jadi kalau pertanyaannya mulai kapan, sempat diberlakukan di 2021, tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu. Ibnu menjawab pertanyaan awak media terkait gaji pejabat ACT mencapai Rp 100 juta.

Ibnu kemudian menerangkan gaji pimpinan ACT di level presidium saat ini tak mencapai Rp 100 juta. Ibnu tak tahu-menahu soal data gaji pimpinan mencapai Rp 250 juta.

"Tentang gaji, berapa yang diterima saat ini. Kami sampaikan di level saya saja itu, sebagai Presiden ACT itu, ya presidium, itu yang kami terima tidak lebih dari Rp 100 juta untuk lembaga yang mengelola 1.200 karyawan. Dan Rp 250 juta kami tidak tau datanya dari mana," sambungnya.

Akui Ambil Dana Donasi 13,7 Persen

Dalam jumpa pers itu Ibnu mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul. Ibnu mengatakan dana yang diambil itu dipakai untuk operasional gaji pegawai.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu.

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.

Lantas bagaimana ACT bisa mengambil 13,7 persen donasi? ACT mengatakan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat.

"Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum," ucapnya.

PPATK Ungkap Ada Indikasi Penyimpangan Dana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis aliran dana dari ACT. Sebagian hasil analisis sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Ketua PPATK Ivan, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Ivan menuturkan dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.

"Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan)," tuturnya.

Ivan menyampaikan proses analisis masih dilakukan. Nantinya, kata Ivan, hasil selanjutnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," ucapnya.

Kemsos Panggil ACT

Kementerian Sosial (Kemensos) memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dari sorotan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana umat. Kemensos akan meminta keterangan para petinggi ACT.

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Hikmat menyebut Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021. Menurutnya, jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas.

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," ucapnya.

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," tambahnya.

Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7)

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'. Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Dijabarkan angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads