Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34), didakwa atas kepemilikan ganja. Dia mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi karena kecelakaan.
Pengacara Ida Bagus Gumilang Sakti mengatakan kliennya menggunakan ganja karena rasa nyeri yang dialami dampak dari kecelakaan sepeda motor tahun 2019 lalu. Nantinya, pihak Putu Nova akan menggunakan rekam medis itu untuk dilampirkan dan diajukan sebagai bukti pada persidangan selanjutnya pada Selasa (12/7) mendatang.
"Mudah-mudahan majelis hakim dan jaksa bisa menilai secara objektif dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak lain. Besar harapan saya sebagai pengacaranya, dengan adanya pasal 127 bisa diterapkan rehabilitasi karena memang klien saya ingin sekali lepas dari ketergantungannya terhadap narkotika," kata Ida Bagus seperti dilansir detikBali, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni mengungkapkan barang bukti ganja dibeli terdakwa dari akun Instagram bernama Mr. Mario Mad. Ganja itu disebut akan dikonsumsi sendiri.
Dia menyebut terdakwa sudah cukup lama mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sempat berhenti karena menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada tahun 2017. Namun, terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan.
"Berdasarkan resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis yang mana setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa kembali mengonsumsi narkotika jenis ganja. Karena apabila terdakwa mengonsumsi narkotika jenis ganja rasa sakit yang dialaminya berkurang dan terdakwa dapat tidur dengan nyenyak," kata Imam Ramdhoni.
Simak selengkapnya di sini.
(jbr/rfs)