JPU: Eks Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Korupsi
Rabu, 14 Jun 2006 23:08 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Tarcisius Walla, telah melakukan hal-hal yang dapat merugikan keuangan negara. Walla dinilai telah melakukan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya.Hal tersebut disampaikan JPU Syaiful Thahir, saat membacakan surat dakwaan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dimyati Sudrajad, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, rabu (14/6/2006)."Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya, sehingga dapat merugikan keuangan negara," urai SyaifulWalla diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa untuk pengembangan sistem informasi penerimaan negara bukan pajak di Direktorat Perhubungan Laut.Walla dituntut dengan dakwaan primer, yaitu telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1-1 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsider, Walla dinilai telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 99 jo pasal 55 1-1 KUHP.Berdasar Kepres Nomor 18 Tahun 2000 tentang pedoman pengadaan barang atau jasa instansi pemerintah, maka pembiayaannya dibebankan kepada APBN dan dilaksanakan melalui pelelangan. Karena itu, walla lalu mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan panitia pelelangan pengadaan barang atau jasa, pada April 2003.Namun panitia itu tidak melaksanakan prosedur pelelangan secara benar, dimana pelelangan hanya dilaksanakan secara formalitas sehingga tidak wajar, tidak terbuka, diskriminatif, dan tidak akuntabel.Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 23 juni 2006, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(fjr/)











































