2 Tersangka Teroris Poso Tersenyum Dengarkan Dakwaan

2 Tersangka Teroris Poso Tersenyum Dengarkan Dakwaan

- detikNews
Rabu, 14 Jun 2006 23:11 WIB
Jakarta - Senyum menghiasi wajah 2 tersangka teroris Poso, Andi Makasau dan Reyfendi ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Namun senyum yang ditebarkan bukanlah senyuman manis, melainkan senyum sinis.Andi dan Reyfendi didakwa secara komulatif. Artinya, ada 2 dakwaan primer dan subsider. Apabila dakwaan primer dan subsider pertama tidak terbukti, maka digunakan dakwaan primer dan subsider berikutnya.Surat dakwaan dibacakan oleh JPU Payaman dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lief Sofijullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (14/6/2006).Dakwaan primer ke satu, terdakwa diancam pidana dalam pasal 6 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dalam pasal 7 Perpu No 1/2002 tentang Tindak Pidana Terorisme jo jo UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dakwaan primer ke dua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 53 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dakwaan subsider, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Para terdakwa telah sengaja menggunakan kekerasan sehingga menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan, hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas publik," tutur Payaman.Pada Oktober 2004, Andi Makasau menembaki rumah warga Poso non muslim bernama Hans Lanipi. Karena ketakutan Hans dan keluarganya lari menuju gereja Bethany mencari perlindungan.Malangnya Hans terluka. Dari hasil pemeriksaan RSU Poso Hans mengalami luka pada punggung atas bagian tengah dengan ukuran diameter 0,5 cm, luka keluar di bahu kanan dengan ukuran diameter 1 cm.Dari hasil pemeriksaan Labforkrim Polri, senjata api yang digunakan Andi adalah senjata api genggam revolver merk Col kaliber 38 bernomor seri 725159 buatan AS. Senjata itu adalah milik Reyfendi.Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin 19 Juni 2006 dengan agenda pembacaan eksepsi."Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," cetus Payaman seusai sidang. (fjr/)


Berita Terkait