Polri Bisa Periksa Pemilik PT Lapindo
Rabu, 14 Jun 2006 23:00 WIB
Jakarta - Mabes Polri bisa memeriksa pemilik PT Lapindo Brantas. Pemeriksaan ini terkait semburan lumpur panas dan gas di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Bisa diperiksa jika semburan lumpur panas dan gas tersebut kalau ada kaitannya dengan tugas pimpinan dan operasional," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2006). Ditambahkan Anton, saat ini pemeriksaan saksi masih berada di tingkat pegawai lapangan PT Lapindo. "Belasan jumlahnya dan masih saksi," imbunya. Dia menyatakan, polisi kesulitan menetapkan adanya tersangka dalam kasus semburan lumpur panas dan gas di Sidoarjo. "Meski kita telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli, namun belum ada yang mengatakan semburan lumpur panas dan gas itu berasal dari PT Lapindo. Ini masalahnya," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu. Anton menambahkan selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga melakukan penyelidikan penyebab semburan lumpur panas dan gas di Sidoarjo tersebut. "Apakah semburan lumpur dan gas itu akibat kelalaian, karena kesalahan prosedur atau masalah perizinan, masih kita dalami," paparnya.
(fjr/)











































