Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding atas SKP3
Rabu, 14 Jun 2006 21:27 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung akhirnya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah dimenangkannya gugatan pra-peradilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus mantan Presiden Soeharto.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung, I Wayan Pasek Suartha, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2006)."Pada Selasa (13/6/2006) resmi mengajukan banding ke PN Jaksel. Kuasa hukum Kejaksaan Agung, Risman Tarihoran, telah mengajukan banding dengan akta permintaan banding nomor 49/akta.pid/2006/PN Jaksel," kata Pasek.Sebelumnya, Senin (12/6/2006), hakim tunggal Andi Samsan Nganro dalam putusan sidang pra-pradilan menyatakan SKP3 untuk Soeharto adalah tidak sah. Salah satu alasannya adalah, SKP3 yang diterbitkan tanggal 11 Mei tidak sesuai dengan pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP dan putusan MA.
(fjr/)










































