Pengaku 'Nabi Muhammad' Diancam Penjara 6 Tahun

Pengaku 'Nabi Muhammad' Diancam Penjara 6 Tahun

- detikNews
Rabu, 14 Jun 2006 20:11 WIB
Jakarta - Pria yang mengaku reinkarnasi Nabi Muhammad, Muhammad Abdul Rachman, disidang untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaannya hampir sama dengan pemimpin Komunitas Kerajaan Tuhan Eden, Lia Eden, yang telah diajukan ke pengadilan lebih dulu."Ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi dengan akumulasi, maka ditambah sepertiga, jadi sekitar 6 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, M Arief.Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lief Sofijullah di pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (14/6/2006).Abdul Rachman diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap salah satu agama.Karena itu Abdul Rachman didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu, telah melanggar pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, terdakwa telah melanggar pasal 157 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Pengacara Abdul Rachman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebelumnya meminta majelis hakim diganti. Alasannya hakim itu juga yang telah memimpin persidangan Lia Eden. Mereka juga meminta Abdul Rachman dibebaskan."Masa penahanan sudah habis sejak 12 Juni, dan belum ada perpanjangan penahanan. Jadi harusnya terdakwa dibebaskan," cetus Abu Bakar dari LBH.Namun ketua majelis hakim mengatakan pergantian majelis hakim dan perpanjangan penahanan adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Usai sidang, jaksa M Arif mengatakan pengacara terdakwa salah paham. "Masa penahanan itu habis pada 21 Juni. Tapi sekarang juga perpanjangan penahanan sudah ke luar, yaitu dari tanggal 22 Junihingga 20 Agustus," kata dia.Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada Rabu 21 Juni 2006. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads