Perusakan Plaza 89
Satpam Tidak Kenal Terdakwa
Rabu, 14 Jun 2006 20:03 WIB
Jakarta - Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus perusakan Plaza 89 mengaku tidak mengenal wajah 10 terdakwa. Saksi hanya mengetahui pada peristiwa perusakan tersebut segerombolan orang masuk ke perkarangan Plaza 89.Hal ini disampaikan Naziruddin dan Rachmat Hidayat, dalam pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2006). Keduanya merupakan petugas keamanan Plaza 89. "Saya nggak kenal wajah mereka. Waktu itu gelap," kata Rachmat.Namun Rachmat menyatakan, pada saat itu ada segerombolan orang yang melempari kaca Plaza 89, serta membakar kantor Vayatour yang terletak lingkungan Plaza 89. Dia menyebutkan setidaknya ada 10 orang lebih yang bertindak anarkis malam itu. "Saya tidak lihat yang melempar kaca," ujar Rachmat.Sama halnya dengan Rachmat, Naziruddin juga mengaku tidak ingat wajah pelaku pengrusakan. Bahkan saat diperlihatkan wajah para terdakwa, dia mengaku lupa. "Mereka datang tiba-tiba langsung meneriakkan 'bakar-bakar', terus berpencar melempari kaca," cetus Naziruddin.Sementara itu, para pengunjung sidang yang umumnya berasal dari Papua sempat berteriak. Mereka menuding kedua saksi yagn dihadirkan jaksa tersebut adalah saksi palsu. "Ini saksi bayaran. Dibayar berapa sih? Ini ada receh," teriak pengunjung.Sidang hari ini dipimpin oleh hakim Ahmad Sobari. Rencananya sidang akan dilanjutkan Rabu (21/6/2006), dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Sumarna dan Sarpan.Dalam persidangan kasus ini, Majelis Hakim telah menetapkan Yan Matuan beserta 9 temannya sebagai terdakwa. Mereka didakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, karena diduga telah melakukan pengerusakan Plaza 89, pada 23 Februari 2006 pukul 03.20 WIB.Aksi mereka sebagai tanda penolakan terhadap penembakan yang dilakukan petugas polisi dan TNI terhadap pendulang emas di tempat pembuangan limbah PT Freeport. Akibat penembakan tersebut 3 orang Papua meninggal dunia.
(fjr/)











































