Pemerintah kembali melaporkan perkembangan status PPKM yang berlaku hingga 1 Agustus 2022. Berdasarkan Inmendagri, 14 daerah termasuk di wilayah Jabodetabek kembali ke PPKM level 2.
Status PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 33 tahun 2022. Perpanjangan berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menjelaskan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa Bali. Dia menyebut ada 14 daerah yang kembali ke status PPKM level 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal seperti dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Dengan kembalinya ke level 2, ada sejumlah aturan publik yang berubah di Jabodetabek. Salah satunya yakni soal kapasitas pengunjung di kafe, restoran, hingga mal.
Berdasarkan Inmendagri, restoran atau rumah makan dan kafe yang berada dalam toko atau gedung serta area terbuka hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Masyarakat juga hanya diizinkan makan selama 60 menit.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit," bunyi salah satu poin aturan terkait PPKM level 2.
Aturan serupa juga berlaku pada restoran atau kafe yang baru buka pada malam hari. Restoran atau kafe malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Selain itu, aturan pengunjung di mal juga berubah. Mal hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri tersebut.
Simak Video: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022