Komisi III Diminta Kaji Surat Komnas HAM Soal Trisakti
Rabu, 14 Jun 2006 18:27 WIB
Jakarta -
Komisi III DPR RI ditugaskan mengkaji surat Komnas HAM yang meminta agar meninjau ulang rekomendasi DPR periode 1999-2004 tentang kasus Trisakti.Demikian hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi dan Komisi III DPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2006)."Masalahnya di Komisi III waktu itu sudah dibahas bahkan PDIP mengusulkan kepada Presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc kasus Trisakti," kata anggota Komisi III DPR Nursyahbani Kantjasungkana.Dia mengatakan bahwa penugasan kepada Komisi III yang sekarang berbeda dengan sebelumnya. Dalam hal ini Komisi III melalui beberapa proses dengan mengajukan usulan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR kemudian pimpinan DPR melanjutkan usulan tersebut kepada Presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc.Namun Nursyahbani atas nama FKB belum dapat memastikan apakah usulan tersebut akan diterima dan berlanjut di Komisi III. Pasalnya Fraksi Golkar bersikeras menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa dengan dibentuknya pengadilan ad hoc itu akan membentuk intervensi DPR terhadap persidangan atau melanggar trias politica.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































