Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir hukuman penjara seumur hidup bandar narkoba, M Danil (25), menjadi hukuman mati. Danil menjadi bagian dari penyelundupan 45 kg sabu.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Medan yang dilansir website-nya, Senin (4/7/2022). Kasus bermula saat Danil mendapatkan order untuk menyelundupkan narkoba pada Juni 2021.
Pada Juli 2021, sabu sampai di Aceh dan akan diestafetkan. M Danil menerima order itu. Order sabu itu atas perintah Martunis, yang hingga kini masih jadi buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serah terima sabu yang ada di dalam mobil dilakukan di sebuah parkiran masjid di Lhokseumawe. Anak buah Danil, Riski, lalu mengambil mobil itu dan berkendara ke arah Pekanbaru.
Saat memasuki Tebing Tinggi, mobil mogok lalu dibawa ke bengkel. Di waktu yang sama, ada polisi yang patroli dan menggeledah mobil tersebut. Di bagasi belakang didapati paket sabu seberat 45 kg. Akhirnya, komplotan itu ditangkap dan diproses hingga pengadilan.
Pada 5 April 2022, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Danil. Padahal jaksa mengajukan tuntutan mati. Alhasil, jaksa tidak terima dan mengajukan banding.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis yang diketuai Longser Sormin dengan anggota Parlindungan Sinaga dan Made Sutrisna.
PT Medan menyatakan tidak sependapat sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Danil. Menurut PT Medan, pidana tersebut terlalu ringan sehingga perlu diperberat.
"Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bermaksud sebagai suatu pembalasan terhadap apa yg telah diperbuatnya akan tetapi jauh lebih penting adalah sebagai introspeksi bagi masyarakat lainnya agar tidak berbuat tindak pidana yang sama di kemudian hari," ucap majelis.
Simak juga Video: Penampakan 471 Kg Ganja dari Aceh yang Hendak Dijual ke Jakarta