Eks Hakim Ad Hoc Harini Ancam Tempuh Jalur Hukum

Eks Hakim Ad Hoc Harini Ancam Tempuh Jalur Hukum

- detikNews
Rabu, 14 Jun 2006 13:59 WIB
Jakarta - Tidak terima diganti, mantan hakim ad hoc Tipikor sidang kasus suap MA dengan terpidana Harini Wijoso, Ahmad Linoch, akan menempuh jalur hukum."Kita akan mengambil tindak lanjut. Masih susun, yang pasti tidak lanjut tersebut masih dalam koridor hukum," kata Ahmad di kantornya, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2006).Ahmad mengaku belum dapat menerima alasan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Cicut Sutiarso yang mengganti hakim ad hoc dengan alasan berhalangan tetap.Pasalnya, dalam pasal 160 KUHAP yang dimaksud berhalangan adalah jika hakim tersebut mati atau sakit. "Tetapi kalau kita kan tidak demikian," cetusnya.Namun demikian, Ahmad optimistis upaya hukum yang akan ditempuh tidak akan menghambat jalannya persidangan Harini Wijoso. Bahkan lebih melancarkan penegakan hukum.Dia pun berharap hakim ad hoc yang baru independen dan berani mengungkapkan fakta persidangan. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads